CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT MAAL / PROFESI
Berkaitan dengan zakat maal, kami sampaikan cara penghitungannya ( khususnya zakat profesi seperti pegawai negeri, dokter, awak kabin, penerbang, konsultan, penceramah, guru, dosen dsb. Yang penghasilannya diterima setiap bulan ).
Menurut Al Qur’an, Al Hadist, dan pendapat jumhur ulama, perhitungan zakat untuk profesi yang pendapatannya berasal dari gaji, honor, upah, fee dsb adalah sebagai berikut :
Zakat dibayar tidak menunggu haul / 1 tahun : hal ini qiyas / analogy terhadap hasil pertanian yang dizakati setiap panen. Maka setiap menerima gaji atau honor, segera bayarkan zakatnya pada bulan itu. Hal ini dapat diqiyaskan pada zakat emas dan perak.
Nishabnya / batas kena zakat. Apabila qiyas / analogy hasil pertanian maka nishabnya adalah 5 ausaq atau 653 kg padi atau gandum sekali panen. Bila 1 kg padi / beras harganya = Rp. 5.000,- maka 653 kg adalah = Rp. 3.265.000,-Apabila penghasilan seseorang di atas Rp. 3.265.000,- perbulan, maka Muslimin tersebut adalah wajib zakat.
Perhitungan zakatnya mengikuti tarif zakat hasil pertanian yaitu 5% dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok, seperti makan, sandang, papan, dsb. Contoh, bapak A mempunyai gaji Rp. 5.000.000,-, kebutuhan pokok Rp. 3.000.000,- maka zakat Bapak A = 5% x ( Rp. 5.000.000 – Rp. 3.000.000 ) = Rp. 100.000,-
Bila mengikuti qiyas zakat emas, nishabnya adalah 85 gram 1 tahun dan tarif zakat = 2,5 %. Bila satu gram sekarang harganya = Rp. 150.000,- maka harga emas 85 gram = 85 gram x Rp. 150.000 = Rp. 12.750.000,- Penghasilan Bapak A tersebut di atas dalam 1 tahun = 12 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi Bapak A sudah wajib zakat. Zakat Bapak A 1 tahun = 2,5% x 12x (Rp. 5.000.000 – Rp. 3.000.000,- )= 2,5% x Rp. 24.000.000,- = Rp. 600.000,-. Zakat perbulan Bapak A = Rp. 600.000,- / 12 = Rp. 50.000,-
Bagi kaum Muslimin dan Muslimat yang belum wajib zakat karena penghasilannya kurang dari nishab, maka sangat dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau shadaqah seikhlasnya. Bagi yang wajib zakat juga tetap dianjurkan untuk menambahkan amalnya dengan mengeluarkan infaq atau shadaqahnya, sehingga investasi akhiratnya semakin besar, yang akan kita nikmati selama-lamanya di Surga Allah SWT. A-min.
(Disadur dari buku : Zakat Pada Perekonomian Modern, oleh KH. Didin Hafidhuddin, MSc, hal 37-40 ).
PROGRAM PEDULI MASA DEPAN ANAK – ANAK DHUAFA ( PPMD-AD ) KOPERASI AWAK PESAWAT GARUDA INDONESIA ( KOAPGI ) menghimbau semua kaum muslimin dan muslimat untuk dapat menyisihkan sebagian hartanya bagi anak – anak yatim dan tidak mampu/dhuafa dengan infaq, shadaqah, jariah dan zakat melalui kotak – kotak amal PPMD-AD di Gedung Sentra Operasi ( GSO ) / pemotongan gaji langsung atau transfer ke :
Bank Negara Indonesia cabang Soekarno Hatta No. rekening 081.00084924.001 atas nama KOAPGI.
PPMD-AD KOAPGI






