Baruuu!!!!Segera daftar kepada seluruh anggota KOAPGI yang belum registrasi diwebsite kami buruann daftar karena anda akan mendapatkan layanan account email gratis dari kami untuk mengakses webmail anda bisa klik menu webmail atau link kami di mail.koperasi-koapgi.com
Untuk Aktifasi email paling lambat 1x24 jam
KREDIT WIRAUSAHA KOAPGI
Friday, 12 September 2008
KREDIT WIRAUSAHA KOAPGI
Kebijakan KOAPGI dalam pemberian kredit.
Secara garis besar, kebijakan pemberian kredit KOAPGI didasarkan atas:
Anggaran Dasar (AD) KOAPGI Bab.V tentang Pengelolaan Unit Simpan Pinjam Pasal 7 s.d 15.
Keputusan Rapat Anggota (RAT) IV KOAPGI Tahun 2006, Mengenai kerjasama dengan anggota yang mempunyai usaha yang feasibledan prospektif untuk dikembangkan.
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK) atau Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat.
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) KOAPGI mencakup:
1.Unsur-unsur Kredit, yang terdiri dari :
- Kepercayaan: Kreditdiberikan atas dasar kepercayaan.
- Waktu : Kredit selalu mempunyai jangka waktu.
- Resiko : Kredit selalu mengandung unsur resiko.
- Prestasi : Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga.
Walaupun pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral), serta didokumentasikansehingga siapapun yang membaca dasar penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.
2.Tujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
- Bagi KOAPGI : a. Profitability, artinya ada keuntungan yang diperoleh secara wajar.
b. Safety, artinya harus aman dengan resiko yang telah diperhitungkan.
- Bagi Anggota : Memberikan manfaat yang positif dalam meningkatkan produktifitas usaha.
- Bagi Masyarakat : Dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
kesempatan kerja.
3.Prosedur Kredit Modal Kerja KOAPGI
Setiap pemberian kredit harus melalui mekanisme dan prosedur baku, antara lain;
- Ada permohonan kredit secara tertulis.
- Dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
- Disertai dengan proposal kredit.
- Dibuat rekomendasi dan putusan kredit.
- Dibuat pemberitahuan putusan kredit secara tertulis.
- Melakukan perjanjian kredit secara hukum.
- Proses pencairan kredit.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi.
Pada dasarnya tujuan pemberian kredit didasarkan pada kelayakan usaha, agar usaha yang dibiayai dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat menyumbang peningkatan ekonomi masyarakatsekitar.
Pengertian
KOAPGI menyediakan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) bagi usaha kecil milik Anggota untuk penambahan modal kerja dan pengembangan usaha (investasi) yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kredit Modal Kerja memiliki jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai stok barang, pembelian bahan baku ataupun kebutuhan penambahan modal kerja lainnya. Sedangkan Kredit Investasi memiliki jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun yang dapat dimanfaatkan untuk membeli aktiva tetap seperti pembelian mesin produksi, penambahan bangunan,peralatan, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha.
Keuntungan dan kelebihan dari KMK dan KI KOAPGI
1. Jumlah pinjaman di sesuaikan dengan skala usaha.
2. Bunga bersaing.
3. Proses kredit cepat dan mudah.
4. Simplikasi persyaratan dan legalitas.
5. Memperoleh Sisa Hasil Usahadari transaksi.
6. Pembayaran angsuran bisa melalui transfer
Fitur KMK dan KI KOAPGI
- Sasaran adalah pengusaha UKM, diprioritaskan anggota.
- Mempunyai pengalaman usaha dibidang tersebut.
- Jenis kredit: Modal kerja atau Investasi.
- Maksimal kredit lebih dari Rp.10 juta s.dRp. 200 juta.
- Jangka waktu kredit maksimal 2 tahun.
- Suku bunga 1.25% per bulan atau 15% per tahun.
- Agunan pokok adalah objek yang dibiayai kredit.
- Agunan tambahan dapat berupa SHM, SHGB atau BPKB.
Persyaratan
Pemohon harus memenuhi persyaratan sbb:
- Memiliki usaha produktif.
- Usaha yang dijalankan legal, memiliki izin yang disyaratkan.
- Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagaidebitur
macet/bermasalah.
- Jumlah kredit harus sesuai dengan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
- Menyampaikan laporan keuangan 6 bulan terakhir.
- Menyerahkan Rencana Anggaran Pembiayaan (RAP).
- Besarnya maksimal kredit adalah 80% dari RAP.
- Propisi 1% dari maksimal kredit.
- Biaya Administrasi 0.5% atau min.Rp. 100.000,-
- Biaya Notaris
- Biaya asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
- Copy laporan keuangan.
- Copy dokumen jaminan.
- Copy identitas diri (suami istri).
- Copy kartu keluarga (KK).
- Copy surat nikah.
- Copy ID card.
KOAPGI fokus dan concern dalam melakukan pembiayaan bagi usaha anggota yang feasible namun tidak bankable. (a.w) info lebih lanjut klik disini
Warning: file_put_contents() [function.file-put-contents]: Only 0 of 14333 bytes written, possibly out of free disk space in /home/koperasi/public_html/modules/mod_jw_srfr/simplepie.inc on line 7219
Warning: /home/koperasi/public_html/cache/cd5f85810ca90ff4f3b1be931ae8f663.spc is not writeable in /home/koperasi/public_html/modules/mod_jw_srfr/simplepie.inc on line 1623
Aburizal Bakrie (Ical) diisukan didaulat untuk menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Jusuf Kalla (JK). Isu ini berkembang setelah Ical menyatakan akan pensiun dari kabinet.
Manusia memang hanya bisa berupaya, Tuhan jua yang menentukan. Bayi kembar siam berumur 1 bulan meninggal di pesawat dalam perjalanan menuju AS untuk menjalani perawatan medis.
Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahfud MD yang menjabat sebagai menteri saat perjanjian pembagian hasil layanan sisminbakum Depkum dan HAM terjadi. Mahfud MD pun membantahnya dan siap dipanggil Kejagung.