|
ANGGARAN DASAR
KOPERASI AWAK PESAWAT GARUDA INDONESIA
( KOAPGI )
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Badan Usaha ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Awak Pesawat Garuda Indonesia dengan nama singkat/sebutan KOAPGI. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi berkedudukan di : GSO Bandara Soekarno-Hatta.
Kelurahan : Benda.
Kecamatan : Benda.
Kota : Tangerang.
Propinsi : Banten.
3. Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa kantor cabang/perwakilan di tempat lain dalam wilayah negara Republik Indonesia.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2 Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi dalam melaksanakan kegiatannya berdasar pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya simpanan masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
1. Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha :
a. Pengadaan/penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan anggota dan masyarakat.
b. Menyelenggarakan unit simpan pinjam untuk anggota dan masyarakat.
c. Melaksanakan usaha di bidang perdagangan umum, termasuk perdagangan interinsuler, interlokal dan lokal serta berusaha sebagai grossir, leveransir, distributor dan supplier.
d. Menjalankan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, bidang agribisnis, jasa kontraktor dan jasa-jasa lainnya.
e. Mengadakan kerja sama/kemitraan baik antar koperasi maupun pihak lain.
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian.
BAB V
PENGELOLAAN UNIT SIMPAN PINJAM
Pasal 7
1. Unit Simpan Pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengelolaannya harus dipisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
2. Dalam melaksanakan usahanya, Unit Simpan Pinjam dapat menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, koperasi lain dn atau anggotanya.
b. Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi dan atau anggotanya.
c. Melakukan kerja sama kemitraan dengan pihak ketiga dalam ragka meningkatkan pelayanaan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b).
3. Pelayanan terhadap koperasi lain dan atau anggotanya dilakukan berdasarkan kerja sama/kemtraan usaha. Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan administrasi dan lainnya mengenai simpanan berjangka dan tabungan serta pemberian pinjaman diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Koperasi menetapkan modal disetor pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer sebagai modal tetap yang besarnya minimal Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2. Modal tetap Unit Simpan Pinjam dimaksud pada Ayat 1 tidak boleh berkurang atau ditarik kembali oleh koperasinya.
3. Untuk memperbesar usahanya, maka Unit Simpan Pinjam melalui koperasinya dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi, dari :
a. Anggota
b. Koperasi lain dan atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
a. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
b. Sumber lain yang sah.
4. Kelebihan atas dana yang dihimpun Unit Simpan Pinjam setelah melaksanakan kegiatannya, dapat ditempatkan dalam bentuk :
a. Giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya.
b. Tabungan dan atau simpanan berjangka pada koperasi lai.
c. Pembelian saham melalui pasar modal yang terdaftar di bursa efek Indonesia.
5. Penempatan dana untuk pembelian saham, penerbitan obligasi dan sarana investasi lainnya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Anggota karena menanggung resiko yang cukup tinggi.
6. Untuk menjaga kesehatan Unit Simpan Pinjam tidak diperbolehkan menghipotikkan dan atau menggadaikan harta kekayaannya.
Pasal 9
1. Dalam usaha pemberian pinjaman koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
2. Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya.
3. Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
4. Setiap peminjam yang diberikan pinjaman harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan.
5. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung renteng diantara anggota atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
6. Setiap permohonan pinjaman harus disertai bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut.
7. Batas maksimum pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, anggota luar biasa ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 10
1. Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh pengurus, akan tetapi pengurus dapat mengangkat pengelola atau manajer Unit Simpan Pinjam.
2. Pengelola atau manajer Unit Simpan Pinjam dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.
3. Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai derajat kesatu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
4. Pengelola atau manajer Unit Simpan Pinjam diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak kerja.
5. Dalam hal pengelola adalah perorangan, maka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari petugas yang berwenang.
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
c. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam dan atau magang dalam suatu usaha simpan pinjam.
6. Dalam hal pengurus menjadi pengelola Unit Simpan Pinjam, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Ayat 4 pada Anggaran Dasar ini.
7. Apabila pengelola lebih dari satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam suatu usaha simpan pinjam serta diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
8. Apabila pengelola adalah badan usaha, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
b. Memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik.
9. Persyaratan, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban Pengelola Unit Simpan Pinjam diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan atau perjanjian/kontrak kerja.
Pasal 11
1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Unit Simpan Pinjam koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas di tempat kedudukan koperasi atau di tempat lainnya. Pembukuan kantor cabang unit Simpan Pinjam berskala daerah harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk oleh menteri.
2. Kantor cabang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
3. Kantor cabang pembantu berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman, tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
4. Kantor kas berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 12
1. Pengelolaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas dilakukan oleh pimpinan kantor cabang, pimpinan kantor cabang pembantu dan pimpinan kantor kas yang dibantu oleh karyawan.
2. Pengelola sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diangkat oleh pengurus dengan perjanjian/kontrak kerja setelah mendengar saran dari manajer.
3. Persyaratan untuk diangkat menjadi pimpinan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas adalah :
a. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau telah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
b. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
d. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai derajat kesatu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
4. Pimpinan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pengurus.
Pasal 13
Pengelola Unit Simpan Pinjam berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan atau perpajakan.
Pasal 14
Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan Unit Simpan Pinjam, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut ;
a. 25 % untuk pemupukam modal Unit Simpan Pinjam.
b. 50 % untuk dibagikan kepada anggota sebanding dengan nilai bertransaksi dengan Unit Simpan Pinjam.
c. 10 % untuk membiayai usaha lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.
d. 15 % untuk diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi (sumber pendapatan koperasi).
Pasal 15
1. Unit Simpan Pinjam melalui koperasinya wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala (triwulan) dan tahunan kepada pemerintah, dengan ketentuan :
a. Laporan triwulan (akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya.
b. Laporan tahunan disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
2. Laporan keuangan dimaksud dalam Ayat 1 meliputi unsur-unsur neraca, perhitungan hasil usaha, catatan atas laporan keuangan yang memuat kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan perhitungan hasil usaha serta laporan perubahan kekayaan bersih.
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 16
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2. Keanggotaan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, kecuali diteruskan oleh ahli warisnya apabila meninggal dunia.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
b. Bekerja di kota Tangerang.
c. Mata pencaharian (pekerjaan) sebagai karyawan Garuda Indonesia.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
4. Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
5. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota.
Pasal 17
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
b. Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian koperasi sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 18
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggran Dasar ini.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapatkan pelayanan dari koperasi yang sama antara sesama anggota.
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
g. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi.
h. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Penyelesaian apabila koperasi dibubarkan.
Pasal 19
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena :
- Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
- Tidak ikut berpartisipasi dalam koperasi selama 1 (satu) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
2. Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis kepada pengurus.
3. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
4. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota, dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 20
1. Orang seorang yang belum memenuhi persyaratan keanggotaan, maka status keanggotaannya diakui sebagai calon anggota.
2. Calon anggota, adalah orang seorang yang :
a. Belum melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini (minimal baru membayar 25 %).
b. Belum dicatat dalam buku Daftar Anggota dan belum menandatanganinya.
c. Belum mempunyai kartu tanda anggota.
3. Calon anggota mempunyai kewajiban :
a. Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Rapat Anggota.
b. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Peraturan Khusus dan peraturan perkoperasian yang berlaku.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
e. Menanggung kerugian koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.
4. Calon anggota mempunyai hak :
a. Memperoleh pelayanan dari koperasi.
b. Menghadiri Rapat Anggota.
c. Mengajukan pendapat dan saran tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus dan pengawas.
Pasal 21
1. Disamping anggota dimaksud dalam Pasal 16, koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa.
2. Keanggotaan luar biasa tidak dapat dipindahtangankan.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah warga negara Republik Indonesia yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 16 dan Warga Negara Asing (yang memiliki ijin masuk) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
4. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan sesama anggota lainnya. Akan tetapi Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak suara, yaitu hak memilih dan atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
5. Keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota Luar Biasa.
6. Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota Luar Biasa harus:
a. Mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud pada butir (a) maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya.
7. Keanggotaan luar biasa berakhir, bilamana Anggota Luar Biasa :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan luar biasa.
- Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai Anggota Luar Biasa selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
8. Berakhirnya keanggotaan luar biasa berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota Luar Biasa.
9. Permintaan berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
10. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai Anggota Luar Biasa dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 22
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat Anggota diadakan sekuarang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Rapat Anggota mempunyai wewenang antara lain :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan kebijaksanaan umum |